Anggota DPRD: ASN Harus Netral
Kepsek SMPN 16 Undang Puluhan Ortu Siswa untuk Hadir di Kantor Parpol

Foto : Mulyadi
Para orang tua murid SMPN 16 saat berada dikantor Partai Politik atas undangan Kepala Sekolah
BANDUNG, PENABANDUNG.COM - Kepala sekolah SMP Negeri 16 Jalan PHH Mustofa Bandung mengundang puluhan orang tua siswa untuk hadir di kantor partai politik melalui undangan Surat resmi berkop surat sekolah dan ditandatangani oleh YK, sebagai Kepala Sekolah dan Pembina Tk. I.
Dalam surat tersebut terdapat tulisan ajakan atau undangan kepada para orang tua murid agar hadir di kantor Parpol di Jalan Brigjend Katamso No. 17 Bandung, pada hari Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 s.d. selesai.
Dalam isi suratnya diberitahukan bahwa undangan tersebut bertujuan untuk mensosialisaikan Program Indonesia Pintar.
Awak media sempat mengkonfirmasi hal ini pada Disdik kota Bandung melalui Kabid PPSMP (karena tembusan surat ditujukan pada bidang tersebut) tapi pihak disdik melalui kabid PPSMP menyanggah dan mengaku tidak pernah menerima surat tembusan terkait kegiatan tersebut.
"Mengenai tembusan, sampai dengan hari ini, Sabtu (8/10/2022) saya tidak menerima", tegasnya melalui sambungan aplikasi WhatsApp pada awak media, Sabtu (8/10/2022).
Awak media sudah berusaha menemui kepala Sekolah, namun tidak berhasil. Beberapa staf juga tidak bersedia memberikan nomor kontaknya. Akhirnya kami mengirimkan pesan WhatsApp kepada Humas Sekolah, Juli Supartiwi, yang isinya memberikan kesempatan kepada Kepala Sekolah untuk klarifikasi atas kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut mendapat banyak sorotan dari para pemerhati pendidikan dan juga tokoh politik kota Bandung, salah satunya dari anggota DPRD Kota Bandung yang keberatan disebutkan identitasnya.
"Ya Kepala sekolah yang notabene seorang ASN ini melanggar aturan, karena seorang ASN harus netral dalam masalah politik tidak boleh mengajak dalam bentuk apapun untuk mempengaruhi atau berpihak kepada salah satu partai politik untuk kepentingan siapapun," jelasnya saat berbincang dengan awak media, Sabtu (8/10/2022).
Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan UU No.5 tahun 2014 dan seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik sesuai dengan UU No.43 tahun 1999 dan PP No.37 tahun 2004.
"Jadi harus diluruskan dan Kepala Sekolah itu harus dikenakan sangsi," tegasnya.***
Penulis/Pewarta: Mulyadi
Editor: Muhamad Basuki
©2022 PENABANDUNG.COM