Ini loh Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional dalam Pemerintahan

bbc
PENABANDUNG.COM - Kita sering mendengar istilah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang ada di pemerintahan. lalu apakah itu? dan seperti apa perbedaannya?. Simak penjelasannya di bawah ini.
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a), sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan-jabatan profesi teknis tertentu dalam lembaga-lembaga pemerintahan.
Yang paling mencolok perbedaan antara dua jabatan tersebut adalah, pejabat struktural mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam sistem administrasi penyelenggaraan pemerintahan sedangkan jabatan fungsional tidak. Sehingga dengan demikian, pejabat struktural mempunyai spesialisasi dalam bidang kewenangan dan tanggung jawab administrasi pemerintahan sedangkan pejabat fungsional mempunyai spesialisasi yang berkaitan dengan fungsi-fungsi tertentu yang dianggap strategis.
Jabatan struktural untuk eselon I
Eselon | Jabatan instansi pusat | Jabatan instansi daerah (provinsi) | Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota) |
---|---|---|---|
Ia | Sekretaris Jenderal · Direktur Jenderal · Sekretaris · Sekretaris Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur Utama · Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung · Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris Kabinet | ||
I.b | Staf Ahli | Sekretaris Daerah | |
II.a | Direktur · Kepala Biro · Kepala Pusat · Asisten Deputi · Inspektur · Sekretaris Direktorat Jenderal · Sekretaris Inspektorat Jenderal · Sekretaris Deputi · Sekretaris Badan | Asisten · Staf Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur RS Umum Daerah Kelas A · Paniradya Kaistimewan/Paniradya Pati (Provinsi DIY)[2][3] | Sekretaris Daerah |
II.b | Kepala Balai Besar | Kepala Biro · Wakil Kepala Dinas · Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A | Asisten · Staf Ahli Bupati/Wali kota · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B |
III.a | Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat | Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas | Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
III.b | Kepala Balai | Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah | Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat |
IV.a | Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi | Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi | Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan · |
IV.b | Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan | ||
V.a | Kepala Urusan • Kepala Subseksi | Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum |
Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Penulis/Pewarta: Rosmawati
Editor: Rosmawati
©2020 PENABANDUNG.COM