Wacana Pembebasan Pajak Tanah Bupati Bandung

  • LITERASI
  • -
  • Jumat, 18 November 2022 | 20:08 WIB
221118201032-wacan.jpg

Foto: suara.com

Ilustrasi

Oleh Mariam*

Bupati Bandung Dadang Supriatna akan mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), khususnya untuk lahan pertanian padi sawah di Kabupaten Bandung. Meski begitu, Pemkab Bandung masih akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait berapa luasan lahan padi sawah yang akan dibebaskan pajaknya. Dilansir dari republika.co.id

pada kegiatan seminar sehari 'Peningkatan Profesionalisme Penyuluhan Pertanian Melalui Penguatan Sarana Prasarana Penyuluhan untuk Mewujudkan Pembangunan Pertanian Berkelanjutan' di Graha Alif, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (republika.co.id 10/11).

Hal ini merupakan wujud keberpihakan kepada para petani padi, dan keberpihakan pada kebutuhan pangan, Insya Allah saya akan membuat suatu kebijakan khusus, sawah atau tanah untuk tanaman padi, Insya Allah akan dibebaskan pembayaran PBB-nya," ucap bupati.
Faktanya saat ini, segala sesuatu pasti dikenakan pajak, baik berupa barang maupun jasa. Nasi padang pun  ada PPNnya.

Pajak di dalam sistem Kapitalisme, merupakan tulang punggung ekonomi dan menjadi sumber pendapatan terbesar bagi Negara. Rakyat dibuat semakin sengsara dalam sistem ini dikarenakan pajak.

Berbeda dengan sistem pemerintahan dalam Islam yaitu Khilafah, sumber pendapatan tetapnya berasal dari fa'i, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah. Pemasukan dari kepemilikan umum, seperti minyak bumi, gas, listrik, barang tambang, laut, selat, mata air, hutan, padang gembala, dan sebagainya. Sumber pendapatan ini adalah hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal.

Begitulah bagaimana sistem Islam mengatur persoalan yang terkait dengan pajak. Bukan menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi. Melainkan hanya menjadikan pajak sebagai alternatif jika Baitul Mal tidak memiliki dana. Cara pengenaan pajak nya pun tidak mencekik apalagi menzolimi rakyat, karena hanya mereka yang memiliki kelebihanlah yang dimintai pajak oleh Negara.

Maka dalam sistem Islam yang pelaksanaan dan aturannya bersumber dari Allah, tidak akan memberikan tempat bagi pemilik modal atau kaum kapitalis untuk mendominasi ekonomi dan mengakibatkan ketimpangan di tengah-tengah masyarakat.

Wallahu a'lam bi ash-shawab.

*) Penulis adalah anggota Komunitas Pena Bandung, tinggal di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.
TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini